Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Syarat dan Cara Cek Penerima BSU Guru Kemenag 2025

Feby Novalius , Jurnalis-Senin, 15 Desember 2025 |22:13 WIB
Ini Syarat dan Cara Cek Penerima BSU Guru Kemenag 2025
Ini syarat dan cara cek penerima BSU guru Kemenag 2025. (Foto: Okezone.com/Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Ini syarat dan cara cek penerima BSU guru Kemenag 2025. 

Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) tengah menyiapkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi guru pada 2025. Program ini menyasar pendidik di berbagai satuan pendidikan di bawah naungan Kemenag dengan total anggaran yang disiapkan mencapai Rp270 miliar.

Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan, pihaknya telah mengajukan usulan anggaran BSU kepada Kementerian Keuangan untuk guru non-ASN yang belum memiliki sertifikasi. Usulan anggaran tersebut mencapai Rp270 miliar.

“Ada rencana penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi guru non-ASN dan non-sertifikasi,” ujar Menag.

Syarat Penerima BSU Guru Kemenag 2025

Berstatus sebagai pendidik atau tenaga kependidikan non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN).

Merupakan guru non-sertifikasi dan belum menerima tunjangan profesi. Kriteria ini menjadi syarat utama penerima BSU dari Kemenag.

Memiliki gaji pokok atau upah bulanan maksimal Rp3 juta. Ketentuan ini ditetapkan untuk memastikan bantuan tepat sasaran bagi guru dengan tingkat kesejahteraan tertentu.

Data penerima harus tercatat dan valid dalam sistem Kemenag. Guru wajib terdaftar aktif di Simpatika Kemenag atau Dapodik paling lambat per 30 Juni 2024.

Tidak sedang menerima bantuan sosial sejenis dari kementerian atau lembaga lain, seperti BSU dari Kementerian Ketenagakerjaan atau program bantuan yang bersifat tumpang tindih.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement