Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Heboh Uang Pecahan Rp1 Juta Beredar, Ini Penjelasan BI

Ahmad Hudayanto , Jurnalis-Senin, 08 November 2021 |17:12 WIB
Heboh Uang Pecahan Rp1 Juta Beredar, Ini Penjelasan BI
Viral uang pecahan 1 juta di TikTok (Foto: Istimewa)
A
A
A

"Bank Indonesia tidak pernah mengeluarkan/menerbitkan dan mengedarkan uang spesimen Perum Peruri sebagaimana video yang viral tersebut," ujar Erwin.

Meskipun dikeluarkan oleh Bank Indonesia, namun uang pecahan Rp1 juta tersebut berstatus house note atau uang specimen atau uang contoh.

House note adalah uang yang tidak dapat menjadi alat pembayaran yang sah karena tidak memiliki ciri-ciri sesuai Undang-undang (UU) Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011. (kmj)

(Rani Hardjanti)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement