JAKARTA - Pemerintah lakukan penindakan tegas kepada pihak-pihak yang terlibat utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban diinstruksikan Ketua Dewan Pengarah Satgas BLBI Mahfud MD untuk terus mengejar para obligor atau debitur yang belum melunasi utangnya.
Berikut empat fakta menarik penagihan BLBI berujung penyitaan hingga berakhir damai, dirangkum Okezone pada Senin (15/11/2021):
1. Undangan Pemanggilan dari BLBI "Dipamerkan" di Medsos
Menurut informasi dari MNC Portal Indonesia, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, mengunggah undangan pemanggilan yang dilakukan BLBI kepada Tommy Soeharto dan Ronny Hendarto melalui akun @prastow.
Baca Juga:Â Mahfud Ancam Sita Aset Obligor dan Debitur BLBI yang Belum Lunasi Utang
Dalam pengumuman tersebut, agenda pemanggilan penagihan dilayangkan kepada pemilik atas nama pengurus PT Timor Putra Nasional yang beralamat lengkap di kawasan Kelurahan Rawamangun, Kecamatan Pulo Gadung, Jakarta Timur.
Pihak Satgas BLBI tidak sungkan untuk mencantumkan alamat lengkap secara detail dan rinci dari kediaman Tommy Soeharto dan Ronny Hendrarto.
2. Penagihan Utang Rp2,6 Triliun pada Tommy Soeharto
Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) mengirimkan surat kepada Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto terkait penyelesaian hak tagih negara dana BLBI. Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan saat ini utang Tommy Soeharto mencapai Rp2,6 triliun.
Baca Juga:Â Daftar 4 Konglomerat yang Lunasi Utang BLBI, dari Anthony Salim hingga Bob Hasan
Ketua Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI, Rionald Silaban pun mengatakan, luas lahan yang disita sebesar 124 hektar. Penyitaan aset Tommy senilai Rp2,6 triliun itu berlangsung kondusif tanpa ada perlawanan seperti dugaan semula. Empat bidang lahan milik Tommy itu ditancapkan plang Sita oleh BLBI.