JAKARTA - Orang tak berpenghasilan dan miskin diperbolehkan tidak membayar pajak.
Justru, pajak yang tinggi dipatok untuk para orang kaya agar secara tidak langsung bisa membantu masyarakat miskin mendapatkan layanan sosial yang layak. Hal ini disampaikan Menteri Keuangan, Sri Mulyani.
Berikut fakta menarik orang miskin tak perlu bayar pajak, dirangkum Okezone pada Senin, (15/11/2021):
1. Pajak Si Kaya untuk Si Miskin
Penarikan pajak orang kaya disebut Menkeu sebagai langkah membantu orang miskin. Hal ini merupakan prinsip keadilan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang menyebut bahwa masyarakat dengan pendapatan lebih besar akan membayar pajak lebih tinggi.
Baca Juga: Stafsus Menkeu: Pelayanan Pajak Harus Jelas dan Transparan
“Kami mengumpulkan pajak dari orang kaya dan menggunakannya untuk menyediakan jaring pengaman sosial dan dukungan bagi orang miskin dan rentan. Inilah sebenarnya desain atau gagasan keadilan dalam nilai Islam, keadilan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia,” kata Sri Mulyani di Jakarta, Rabu (27/10/2021).
2. Perlindungan Melalui PEN
Daripada memungut pajak berlebih pada masyarakat miskin, Sri Mulyani menyebut pemerintah memberikan perlindungan sosial melalui Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Dia mengatakan, program ini bertujuan untuk masyarakat miskin yang rentan bertahan dari dampak pandemi Covid-19.
Menkeu juga menyebut, pemerintah menggunakan fiskal tools bahkan selama situasi non-Covid dengan mengalokasikan anggaran secara progresif, terutama untuk yang paling miskin.
Baca Juga: NIK KTP Jadi NPWP, Enggak Bisa Lagi Ngaku Miskin demi Bansos
“Dalam situasi Covid, kebijakan fiskal memberikan dukungan luar biasa bagi masyarakat miskin dan rentan,” ujarnya.