Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kabar Buruk! UMP 4 Provinsi Ini Tidak Naik di Tahun Depan

Rina Anggraeni , Jurnalis-Senin, 15 November 2021 |16:13 WIB
Kabar Buruk! UMP 4 Provinsi Ini Tidak Naik di Tahun Depan
Upah Minimum 2022 (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat ada 4 daerah yang tidak mengalami kenaikan upah minimum provinsi (UMP).

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri mengatakan minimum di 4 provinsi tidak akan mengalami kenaikan pada tahun depan.

Adapun, upah minum yang tidak akan naik upah minimumnya adalah Sumatra Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Barat.

Baca Juga: UMP 2022 Cuma Naik 1,09%! Gaji di Jakarta Tertinggi Rp4,45 Juta

"Dari 34 provinsi, ada 4 provinsi yang nilai upah minimum 2021 ternyata lebih tinggi dari batas atas. Sehingga upah minimum 2022 ditetapkan sama dengan 2021," kata Indah dalam video virtual, Senin (15/11/2021)

Menurut dia, kenaikan upah minimum dilaukan dalam mengentaskam kemiskinan. Saat ini upah ini ditetapkan di masing-masing kabupaten ataupun provinsi.

Baca Juga: Upah Minimum 2022 Dihitung, Begini Penjelasan Kemnaker

"Dengan formula penyuasaian. Ini formulanya juga dari dewan pengupahan nasional yang mana diataur dalam pasal 26 tahun 2021," katanya.

Dia menambahkan Kementerian Ketenagakerjaan mendukung proses penetapan upah minimum provinsi yang ditetapkan oleh Gubernur. Adapun, Kementerian yanh digawangi oleh Menteri Ida Fauziyah ini menginginkan penetapan upah ini berjalan dengan kondusif.

"Kemnaker mendukung proses penetapan ump dari gubernur agar kondusif jangan sampai daerah dan wilayah yang tidak menuruti kondisinya proses penetapan upah minimum. Ini upaya kami kepada stakeholder dalam penetapan upah minimum," tandasnya.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement