JAKARTA – PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) berencana melakukan pemecahan nilai nominal saham (stock split) dengan rasio 1:10. Aksi korporasi ini akan dilakukan setelah perseroan mendapatkan persetujuan dari para pemegang saham.
Baca Juga: Dian Swastatika (DSSA) Gelontokan Rp19,1 Triliun Akuisisi Tambang Batu Bara di Australia
Perseroan mengungkapkan, alasan lain stock split saham adalah untuk meningkatkan minat investor membeli saham perseroan, meningkatkan jumlah pemegang saham dan mendukung pertumbuhan nilai perseroan. Jumlah saham Dian Swastatika sebelum stock split adalah 770,55 juta dengan nilai nominal Rp250. Nantinya, setelah stock split, saham perseroan menjadi 7,70 miliar dengan nilai nominal Rp25.
Manajemen Dian Swastatika menjelaskan, untuk melakukan aksinya, perseroan bakal menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 22 Desember 2021. Adapun pemanggilan RUPSLB akan dilakukan pada 30 November 2021. Manajemen Dian Swastatika juga mengungkapkan, anak usaha Dian Swastatika, PT Surya Kalimantan Sejati (SKS), meraih fasilitas pinjaman sebesar Rp256 miliar dari PT Bank Mega Tbk (MEGA) untuk modal kerja.
Baca Juga: Anak Usaha Dian Swastatika Sentosa Dapat Pinjaman Rp256 Miliar
Perjanjian fasilitas pinjaman yang diteken pada 14 September 2021 itu terdiri atas fasilitas kredit investasi dengan plafon sampai Rp156 miliar untuk jangka waktu 96 bulan dan fasilitas kredit modal kerja dengan plafon sampai Rp100 miliar untuk jangka waktu 120 bulan. Fasilitas ini dijamin antara lain dengan aset entitas anak. Selain itu, fasilitas ini akan digunakan untuk mendukung modal kerja SKS. Fasilitas pinjaman tersebut menyebabkan rasio utang terhadap ekuitas perseroan meningkat sekitar 1%.
Belum lama ini, perseroan melalui anak usahanya Golden Energy and Resources Limited (GEAR) mengakuisisi 80% saham BHP Mitsui Coal Pty Ldt (BMC) dengan nilai transaksi mencapai USD1,35 miliar atau setara dengan Rp19,17 triliun dengan asumsi kurs Rp14.200 per USD. Sekretaris Perusahaan Dian Swastatika Sentosa, Susan Chandra bilang, pembayaran atas rencana transaksi senilai USD1,35 miliar tersebut akan dilakukan secara bertahap dengan menggunakan kombinasi pendanaan internal dan eksternal.
”Adapun ketentuan pembayarannya yakni USD1,1 miliar jatuh tempo saat penyelesaian rencana transaksi, USD100 juta jatuh tempo enam bulan setelah penyelesaian rencana transaksi, dan hingga maksimum USD150 juta berdasarkan mekanisme bagi hasil atas pendapatan jika harga jual rata-rata berada di atas ambang tertentu selama periode dua tahun, jatuh tempo dalam waktu tiga bulan setelah akhir periode pengujian yang diperkirakan tahun 2024,” ungkapnya.
Di mana, harga pembelian akan tunduk pada penyesuaian lazimnya saat penyelesaian rencana transaksi. Penyelesaian rencana transaksi, lanjutnya, diperkirakan akan terlaksana pada pertengahan tahun 2022, yang mana penyelesaiannya masih tunduk pada pemenuhan syarat-syarat pendahuluan.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)