JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut upah minimum di Indonesia terlalu tinggi sehingga sulit dijangkau oleh pengusaha. Hal ini diukur dengan suatu metode yang disebut Kaitz Indeks.
"Terdapat suatu metode yang secara internasional di gunakan untuk mengukur tinggi rendahnya suatu upah minimum di suatu wilayah, yaitu dengan membandingkan besaran upah minimum yang berlaku dengan median upahnya (kaitz indeks)," kata Ida dalam siaran pers yang di Jakarta, Rabu (17/11/2021).
Baca Juga:Â UMP 2022 Cuma Naik Rp50.000, 2 Juta Buruh Siap Berhenti Kerja
Menurutnya, besaran upah minimum saat ini hampir di seluruh wilayah sudah melebihi median upah. Bahkan Indonesia menjadi satu-satunya negara dengan Kaitz Index lebih besar dari 1, di mana idealnya berada pada kisaran 0,4 sampai dengan 0,6.
"Kondisi upah minimum yang terlalu tinggi tersebut menyebabkan sebagian besar pengusaha tidak mampu menjangkaunya dan akan berdampak negatif terhadap implementasinya di lapangan," jelasnya.
Baca Juga:Â Kabar Buruk! UMP 4 Provinsi Ini Tidak Naik di Tahun Depan
Lanjutnya upah minimum dijadikan upah efektif oleh pengusaha sehingga kenaikan upah cenderung hanya mengikuti upah minimum tanpa didasari oleh kinerja individu.