Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Negara Kantongi Rp3,92 Triliun dari Pajak Digital

Rina Anggraeni , Jurnalis-Rabu, 17 November 2021 |18:29 WIB
Negara Kantongi Rp3,92 Triliun dari Pajak Digital
Negara Dapat Pajak Digital. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
A
A
A

Dia melanjutkan penunjukan perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE, para pelaku usaha tersebut berkewajiban memungut PPN atas produk digital yang dijual kepada konsumen di Indonesia.

"Jumlah PPN yang harus dipungut adalah 10% dari harga sebelum pajak dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN," tandasnya.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement