JAKARTA – Penyaluran BLT Subsidi Gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan diberikan kepada 1,6 juta pekerja.
Bantuan tersebut bertujuan untuk melindungi dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh akibat dampak Covid-19.
Sebelum mendapatkan bantuan, pekerja/buruh harus memenuhi keriteria dan persyaratan penerima BSU sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 dan tidak sedang menerima bantuan sosial yang lain.
Adapun untuk pengecekannya pekerja dapat mengunjungi website kemnaker.go.id. Setelah membuat akun dan melengkapi profil, pekerja/buruh dapat melihat pemberitahuan terdaftar atau tidak terdaftar.