JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPP KSPSI) menolak kenaikan UMP 2022 yang hanya 1,09%.
Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea menegaskan, perhitungan UMP 2022 yang didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan tidak mensejahterakan buruh.
"Penerapan aturan ini mengakibatkan besaran kenaikan upah sangat kecil, bahkan di daerah tertentu, kenaikan upah minimum tidak ada sama sekali," tandas Andi dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (19/11/2021).
Baca Juga: Hore! UMP 2022 Jabar Naik, Kabar Baik Buat Buruh
Terdapat 3 poin yang disampaikan KSPSI terkait pengaturan UMP 2022 yang dilakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Pertama, DPP KSPSI secara tegas menolak kenaikan upah sebesar 1,09% yang dinilai tidak layak dan merugikan para pekerja. Kedua, DPP KSPSI juga meminta kepada Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah untuk menentukan formula yang tepat dan memenuhi rasa keadilan untuk kenaikan upah minimum.