Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hore! UMP 2022 Jabar Naik, Kabar Baik Buat Buruh

Antara , Jurnalis-Jum'at, 19 November 2021 |16:56 WIB
Hore! UMP 2022 Jabar Naik, Kabar Baik Buat Buruh
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Memastikan Kenaikan UMP 2022. (Foto: Okezone.com/Pemprov Jabar)
A
A
A

BANDUNG - Gubernur Jawa Barat (Jabar) M Ridwan Kamil memastikan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022. Keputusan ini diambil mengikuti keputusan dari pemerintah pusat sekaligus memberi keadilan bagi buruh dan pengusaha.

Penetapan UMP 2022 ini berdasarkan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja dan turunannya PP 36/ 2021 tentang Pengupahan. Bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada pekerja/buruh agar upahnya tidak dibayar terlalu rendah akibat posisi tawar mereka yang lemah dalam pasar kerja.

Menurut Gubernur, kebijakan UMP ini merupakan salah satu program strategis nasional yang ditujukan sebagai salah satu instrumen pengentasan kemiskinan serta serta mendorong kemajuan ekonomi Indonesia melalui pengupahan yang adil dan berdaya saing.

Baca Juga: Hitung-hitungan UMP 2022: Upah di Jakarta Paling Tinggi, Jawa Tengah Terendah

"Jadi kesimpulannya kalau ditanya apakah untuk tahun depan UMP akan naik? Iya kesimpulannya naik," kata Ridwan Kamil, dikutip dari Antara, dalam keterangan resminya, Jumat (19/11/2021). 

Ridwan Kamil juga mengingatkan, penetapan UMP ini hanya untuk pekerja/buruh yang umur kerjanya satu tahun. Adapun bagi pekerja/buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun, maka pengupahan yang berlaku dengan menggunakan struktur dan skala upah.

Baca Juga: Tolak Kenaikan UMP 1%, 2 Juta Buruh Mogok Nasional 6-8 Desember

Maksudnya, pekerja bisa melakukan negosiasi dengan perusahaan secara langsung untuk penetapan upah jika masa kerjanya sudah lebih dari satu tahun.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement