JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) segera melakukan mogok nasional sebagai bentuk penolakan upah minimum propinsi (UMP) 2022.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, 2 juta pekerja atau buruh akan menggelar mogok nasional dengan cara menyetop produksi selama tiga hari, yakni 6 sampai 8 Desember 2021.
Baca Juga: UMP 2022 Hanya Naik Rp50.000, Lebih Untungkan Pengusaha?
Aksi mogok nasional sebagai bentuk kekecewaan kaum buruh atas keputusan pemerintah yang hanya menaikan upah minimum 2022 sebesar 1,09%.
"Prinsipnya mogok nasional ini adalah stop produksi 6, 7, 8 Desember 2021," ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Jumat (19/11/2021).
Baca Juga: Hitung-hitungan UMP 2022: Upah di Jakarta Paling Tinggi, Jawa Tengah Terendah
Adapun, aksi mogok nasional ini melibatkan 60 federasi serikat buruh dan lima konfederasi serikat buruh. Aksi mogok nasional ini tersebar di 30 provinsi dan 150 kabupaten/kota.
"Bentuk mogok nasional adalah menggunakan UU Nomor 9 Tahun 1998 (tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum). akan mulai mogok nasional mulai pukul 08.00 hingga 18.00," katanya.