JAKARTA  – Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022 naik 1,09%. Hal Ini merupakan hasil perhitungan data Badan Pusat Statistik (BPS), seperti pertumbuhan ekonomi hingga konsumsi.
Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Piter Abdullah menilai, kenaikan UMP 2022 rata-rata 1,09% atau berkisar Rp50.000 cukup memadai. Menurutnya, yang menjadi hal penting yakni bagaimana ekonomi Indonesia bisa bangkit kembali.
Baca Jgua:Â UMP 2022 Cuma Naik Rp50.000, 2 Juta Buruh Siap Berhenti Kerja
“Kenaikan UMP sebesar 1% menurut saya cukup memadai. Yang penting bagaimana ekonomi bangkit kembali dan bisa menyerap banyak angkatan kerja,” ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Rabu (17/11/2021).
Piter mengatakan, di tahun 2022 ini diharapkan menjadi tahun untuk pemulihan ekonomi. Oleh sebab itu, dengan adanya pemulihan ekonomi diharapkan jumlah pengangguran juga bisa berkurang.
Baca Juga:Â Menaker Sebut Upah Minimum di Indonesia Terlalu Tinggi
“Tahun 2022 diharapkan menjadi tahun pemulihan ekonomi pasca terpuruk karena pandemi Covid-19. Dengan pulihnya ekonomi, diharapkan pengangguran bisa kembali dikurangi,” kata dia.