JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka jabatan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 97 Tahun 2021.
Dalam aturan sebelumnya, Kementerian ESDM hanya dipimpin seorang menteri. Kini Presiden Jokowi menambahkan posisi Wamen agar dapat membantu menteri.
"Dalam memimpin Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, menteri dapat dibantu wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," demikian isi Pasal 2 Perpres 97/2021 sebagaimana dikutip dari salinannya pada Senin (22/11/2021).
Jabatan wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Dan, wakil menteri berada di bawah dan bertanggungjawab kepada menteri. Wamen memiliki tugas membantu menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian ESDM.