Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pelaku Faktur Pajak Bodong Ditangkap, Rugikan Negara Rp10,2 Miliar

Michelle Natalia , Jurnalis-Selasa, 23 November 2021 |18:42 WIB
Pelaku Faktur Pajak Bodong Ditangkap, Rugikan Negara Rp10,2 Miliar
Ditjen Pajak (Foto: Okezone)
A
A
A

Berkas penyidikan atas HI telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada tanggal 17 November 2021. Selain kasus HI, rangkaian penyidikan terkait rantai penerbit dan/atau pengguna faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya akan terus dilakukan melalui penelusuran alur transaksinya.

Saat ini, Kanwil DJP Jaksel I sedang menuntaskan beberapa kasus tindak pidana perpajakan lainnya dengan modus menerbitkan dan atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya bekerjasama dengan Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sebagai mitra dalam penyelesaian kasusnya.

"Selain itu, Penyidikan Tindak Pidana Perpajakan yang telah dilakukan selama ini diharapkan mampu memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana maupun wajib pajak lainnya yang memiliki niat untuk melakukan tindak pidana di bidang perpajakan," katanya.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement