JAKARTA - Kasus pidana pajak yang merugikan negara Rp10,2 miliar berhasil diungkap. Bahkan pelakunya sudah ditangkap.
"Sebagai salah satu bukti kerjasama yang baik antara DJP, Kepolisian, dan Kejaksaan adalah telah diserahkannya tanggung jawab atas tersangka HI (39) beserta barang bukti dugaan kasus pidana pajak yang diduga merugikan negara Rp10,2 miliar kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melalui Polda Metro Jaya pada Kamis 18 November lalu," ujar Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan Aim Nursalim dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (23/11/2021).
Baca Juga: Stafsus Sri Mulyani: Dari Lahir hingga Meninggal Berurusan dengan Pajak
Penyerahan tanggung jawab tersangka HI beserta barang buktinya dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Jaksel I ini bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jaksel untuk selanjutnya dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya.
HI diduga melakukan tindak pidana dan/atau turut serta melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berupa dengan sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya yang dilakukan melalui PT BUL untuk kurun waktu 2011 sampai dengan 2012.
"Tersangka HI, yang sebelumnya telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya, disangkakan dengan pasal 39A huruf a dan atau pasal 39 ayat (1) huruf d Jo pasal 43 ayat (1) UU KUP Jo Pasal 64 KUHP," katanya.