Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Geger! Tolak UMP 2022, Buruh Mau Lapor ke PBB

Shelma Rachmahyanti , Jurnalis-Kamis, 25 November 2021 |10:50 WIB
Geger! Tolak UMP 2022, Buruh Mau Lapor ke PBB
Buruh menolak penetapan UMP 2022 (Foto: Okezone)
A
A
A

“Digabung saja sekalian Mendagri dan Menaker, nggak usah ada Kemnaker sekalian,” tambah Iqbal.

Diketahui, pemerintah pusat menyatakan kenaikan UMP rata-rata nasional adalah sebesar 1,09%.

Angka itu diperoleh dengan menggunakan formulasi penghitungan baru yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Sementara, buruh mengajukan kenaikan upah minimum 2022 sebesar 7-10%.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement