Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Geger! Tolak UMP 2022, Buruh Mau Lapor ke PBB

Shelma Rachmahyanti , Jurnalis-Kamis, 25 November 2021 |10:50 WIB
Geger! Tolak UMP 2022, Buruh Mau Lapor ke PBB
Buruh menolak penetapan UMP 2022 (Foto: Okezone)
A
A
A

“Digabung saja sekalian Mendagri dan Menaker, nggak usah ada Kemnaker sekalian,” tambah Iqbal.

Diketahui, pemerintah pusat menyatakan kenaikan UMP rata-rata nasional adalah sebesar 1,09%.

Angka itu diperoleh dengan menggunakan formulasi penghitungan baru yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Sementara, buruh mengajukan kenaikan upah minimum 2022 sebesar 7-10%.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement