Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hibahkan Aset Eks BLBI Rp492 Miliar ke Pemkot Bogor dan 7 K/L, Jangan Sampai Diserobot Lagi!

Athika Rahma , Jurnalis-Kamis, 25 November 2021 |12:17 WIB
Hibahkan Aset Eks BLBI Rp492 Miliar ke Pemkot Bogor dan 7 K/L, Jangan Sampai Diserobot Lagi!
Lahan (Foto: Okezone)
A
A
A

Mahfud mengakui, banyak kasus tanah milik negara yang berpindah tangan ke pihak perorangan gegara terabaikan. Dirinya mencontohkan kasus yang ada di Nusa Tenggara Timur (NTT). Awalnya, terdapat tanah adat yang diserahkan ke negara. Tiba-tiba, kepemilikannya berubah menjadi perseorangan.

"Jadi ini kepala daerah dapat, BPN (Badan Pertanahan Nasional) dapat, padahal itu sudah ada aktanya milik negara. Hasilnya pengadilan mengatakan ini nggak bisa karena belum dibukukan dalam kekayaan negara, padahal sudah diserahkan. Jadi sebelum dibukukan dibagi-bagi sama kepala daerahnya," katanya.

Mahfud berpesan agar kasus serupa tidak terjadi. "Tolong segera digarap, dibangun. Kalau memang belum bisa dibangun, pembukuannya harus jelas," katanya.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement