JAKARTA - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso mengatakan ada tiga kunci utama dalam persiapan menuju normalisasi kebijakan atas efek pandemi Covid-19 yang dilakukan oleh otoritas fiskal, moneter dan keuangan.
Salah satu diantaranya adalah komunikasi yang memadai kepada publik untuk memperoleh pemahaman aspek vulnerability.
"Kedua, menjaga stabilitas sistem keuangan dan ekonomi sebagai prasyarat unwinding serta yang ketiga, kemampuan kita dalam mengukur potensi contagion effect secara global," kata Wimboh, Jumat (26/11/2021).
Baca Juga: Ekonomi Indonesia Kembali seperti Sebelum Pandemi Covid-19, Ini Buktinya
Dalam masa pandemi, para pembuat kebijakan di seluruh dunia mempertimbangkan apakah akan melanjutkan, mengubah atau melakukan normalisasi kebijakan keuangan Covid-19.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara juga menyampaikan bahwa dalam menghadapi Covid-19 ini, sejak awal pandemi Kementerian Keuangan sudah bersinergi dan koordinasi baik secara langsung maupun dalam konteks Komite Stabilitas Sistem Keuangan, bersama OJK, BI, dan LPS.
Baca Juga: Keyakinan Sri Mulyani Ekonomi RI Tumbuh di Atas 5% pada Kuartal IV-2021
“OJK bahkan telah lebih dahulu mengeluarkan kebijakan restrukturisasi sebelum Perpu diterbitkan. Langkah pre-emptive dan forward looking ini penting menyikapi kondisi perekonomian melalui surveillance sektor keuangan dan dunia usaha untuk merumuskan dan mengimplementasikan kebijakan yang diberikan”, tambah Suahasil.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.