2. Jadwal Pencairan
Sebelum tahun berganti, dapat dipastikan seluruh bantuan sudah tersalurkan kepada para pekerja/buruh. Hal ini bertepatan dengan ditutupnya buku APBN 2021 pada akhir tahun nanti.
"InshaAllah sebelum akhir Desember sesuai batas akhir tahun anggaran APBN 2021," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Indah Anggoro Putri.
3. Syarat Penerima
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021.
- Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3.500.000 maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp4.798.312 dibulatkan menjadi Rp4.800.000.