JAKARTA - Pemerintah gerak cepat mengantisipasi Covid-19 varian Omicron. Salah satunya dengan memberlakukan kebijakan karantina 14 hari bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang datang dari 11 negara.
11 negara tersebut yaitu Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia dan Hong Kong.
“Untuk menyikapi perkembangan tersebut, pada hari ini Pemerintah mengumumkan kebijakan sebagai berikut, Untuk WNI yang pulang ke Indonesia dan memiliki riwayat perjalanan dari negara-negara pada poin di atas akan dikarantina selama 14 hari,” kata Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi virtual, Jakarta, Minggu (28/11/2021).
Baca Juga: WNA dari Afrika Dilarang Masuk RI Cegah Varian Omicron, Kecuali untuk Pertemuan G20
Selain itu, pemerintah juga melakukan pengetatan terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki riwayat perjalanan selama 14 hari terakhir ke negara di kawasan Afrika untuk masuk Indonesia.
Pemerintah akan meningkatkan waktu karantina bagi WNA dan WNI yang datang dari luar negeri di luar negara-negara yang masuk daftar 11 negara ini menjadi 7 hari dari sebelumnya 3 hari.
“Kebijakan karantina pada poin yang disampaikan tadi. Kami akan berlakukan mulai 1 X 24 jam 29 November 2021 pukul 00.01,” katanya.