JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) Maruf Amin mengungkapkan bahwa adanya digitalisasi saat ini dinilai akan mampu mengakselerasi pertumbuhan ekonomi syariah di Indonesia. Hal Ini dikarenakan berpotensi menarik generasi muda sebagai penduduk mayoritas yang sudah melek teknologi informasi.
Menurutnya digitalisasi ekonomi syariah dapat menjadi pilihan rasional bagi semua orang maka pelaku pasar dituntut untuk menyediakan produk dan layanan syariah yang lebih kompetitif, mudah diakses, efektif, serta efisien.
Di saat yang sama Wapres juga meminta Dewan Pengawas Syariah (DPS) untuk memperkuat aspek pengawasan kepatuhan kesyariahan dalam digitalisasi tersebut.
Baca Juga: Singapura Pastikan Dukung Presidensi G20 Indonesia
“Fungsi dan peran DPS sangat vital dalam rangka memastikan dijalankannya prinsip syariah di lembaga keuangan dan bisnis syariah, yang dalam ekonomi digital permasalahannya pasti sangat berbeda dibanding sebelumnya,” kata Maruf saat membuka secara daring Ijtima Sanawi DPS se-Indonesia 2021, Kamis (02/12/2021).
Maruf mengatakan DPS harus terinformasi dengan baik mengenai digitalisasi ekonomi. Perangkat pengawasan yang menjadi alat DPS dalam bekerja pun harus disesuaikan dengan tuntutan zaman.
Baca Juga: Wapres Sebut Investasi Singapura Meningkat di Tengah Pandemi Covid-19
“Perangkat pengawasan yang dibutuhkan DPS berupa fatwa dan pedoman implementasi fatwa juga harus dapat mengikuti arah perkembangan ekonomi digital ini,” ujarnya.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan bahwa Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI telah memiliki perangkat metodologi penetapan fatwa yang sangat memungkinkan untuk cepat merespons kebutuhan tersebut. Dia pun DSN-MUI untuk terus mengembangkan perangkat metodologi penetapan fatwa yang dimilikinya dengan mengikuti perkembangan dan tuntutan zaman, tanpa meninggalkan prinsip-prinsip dasar yang telah diletakkan para ulama.
“Hal itu sangat dimungkinkan karena wilayah muamalah merupakan ladang yang luas untuk dilakukan ijtihad-ijtihad baru,” jelasnya.
(Taufik Fajar)