JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan tunjangan PNS penyuluh keluarga berencana (KB). Kenaikan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh KB.
Dikutip dari Perpres Nomor 99 tahun 2021, tunjangan diberikan bagi penyuluh KB yang berstatus PNS.
"Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional penyuluh Keluarga Berencana, yang selanjutnya disebut Tunjangan penyuluh Keluarga Berencana adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi pasal 1 Perpres tersebut, Jakarta, Kamis (2/12/2021).
Â
Baca Juga: 7 Tunjangan PNS yang Menggiurkan Selain Gaji Pokok, Intip Besarannya
Jika dibandingkan besaran tunjangan sebelumnya yang diatur di dalam Perpres Nomor 26/2014 terjadi kenaikan besaran tunjangan di sejumlah jenjang.
Di mana berdasarkan Perpres 26/2014 tunjangan tertinggi sebesar Rp950.000. Sementara di Perpres 99/2021 tunjangan tertinggi mencapai Rp1.500.000
Selain itu jenis jenjang jabatan juga mengalami perubahan. Di antaranya untuk jenjang jabatan fungsional keahlian ditambahkan jabatan Penyuluh KB Ahli Utama