Direktur Utama Holding Perkebunan Nusantara PTPN III Mohammad Abdul Ghani menjelaskan bahwa penetapan pejabat baru Komisaris ini dinilai sebagai tindakan cepat untuk mengoptimalkan kinerja perusahaan melalui penguatan fungsi pengawasan agar berjalan sesuai dengan target bisnis perseroan dengan lebih baik.
Ghani berkomitmen akan memastikan transformasi di Perkebunan Nusantara Group berjalan sesuai dengan target, arah dan rencana strategis perusahaan. Perusahaan telah dan akan melakukan sejumlah aksi korporasi agar perusahaan memiliki daya saing yang tinggi ke depannya.
“Penetapan ini sejalan dengan program transformasi organisasi perseroan yang berkomitmen untuk meningkatkan kinerja usaha. Kami berharap keputusan ini bisa dijalankan dengan baik untuk mengawal dan mengawasi sejumlah aksi korporasi sebagai bagian dari pelaksanaan transformasi bisnis yang sudah berjalan dan program kerja di lingkup Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero)," katanya.
“Sesuai dengan pesan Bapak Menteri Erick Thohir, agar semua pimpinan BUMN dapat seiring sejalan melakukan transformasi di perusahaannya," ujarnya.
Dia menyampaikan selamat bergabung dalam manajemen Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero).
Zulkifli Zaini selaku Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen yang baru ini mengatakan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan Pemegang Saham kepadanya.
“Semoga saya dapat mengemban amanah ini dan dapat memberikan kontribusi yang terbaik bagi para pemangku kepentingan dan juga bangsa dan negara Indonesia, saya juga mohon dukungan dari semua pihak dalam menjalankan tugas saya di PTPN III (Persero) ini," katanya.
Adapun Susunan Dewan Komisaris Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) yang baru adalah :
Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen: Zulkifli Zaini
Komisaris Independen: Erwan Pelawi
Komisaris Independen: Amal Bakti Pulungan
Komisaris Independen: Wisto Prihadi
Komisaris: Asep Subarkah Yusuf
Komisaris: Arie Yuriwin
Komisaris: Rini Widyastuti
Komisaris: Indrasari Wisnu Wardhana
(Dani Jumadil Akhir)