Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Barang Rampasan Negara Sitaan KPK hingga Kejaksaan Capai Rp132,2 Miliar

Rina Anggraeni , Jurnalis-Jum'at, 10 Desember 2021 |16:14 WIB
Barang Rampasan Negara Sitaan KPK hingga Kejaksaan Capai Rp132,2 Miliar
Barang Milik Negara. (Foto: Okezone.com)
A
A
A

Kementerian Keuangan menindaklanjuti aset yang berasal dari barang rampasan negara yang telah berkekuatan hukum tetap dan barang gratifikasi yang ditetapkan sebagai BMN.

"Tindak lanjut pengelolaan BMN yang dapat dilakukan oleh Kementerian Keuangan di antaranya melakukan penetapan status penggunaan, lelang, hibah, pemanfaatan, pemusnahan dan penghapusan," tandasnya.

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement