Kementerian Keuangan menindaklanjuti aset yang berasal dari barang rampasan negara yang telah berkekuatan hukum tetap dan barang gratifikasi yang ditetapkan sebagai BMN.
"Tindak lanjut pengelolaan BMN yang dapat dilakukan oleh Kementerian Keuangan di antaranya melakukan penetapan status penggunaan, lelang, hibah, pemanfaatan, pemusnahan dan penghapusan," tandasnya.
(Feby Novalius)