Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Online

Zikra Mulia Irawati , Jurnalis-Senin, 13 Desember 2021 |22:03 WIB
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan <i>Online</i>
Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan secara online (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Cara klaim BPJS Ketenagakerjaan secara online harus diketahui masyarakat. Hal ini agar masyarakat tak perlu lagi mengantre atau menggunakan jasa calo yang akan meminta biaya administrasi.

Tersedianya layanan ini memudahkan masyarakat yang jarak rumahnya jauh dengan kantor cabang BPJS atau memiliki segudang kesibukan. Agar proses berlangsung lebih cepat, simak syarat dan cara klaim BPJS Ketenagakerjaan online yang telah dirangkum Okezone, Senin (13/12/2021).

Baca Juga: Begini Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Online

1. Kategori klaim

Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mengajukan klaim apabila memenuhi kategori klaim seperti peserta berusia pensiun (56 tahun), mengundurkan diri, mengalami PHK, menjadi peserta selama 10 tahun (pengambilan sebagian 10%), dan meninggalkan wilayah Republik Indonesia.

2. Kelengkapan dokumen

Adapun dokumen yang harus dilampirkan untuk mengajukan klaim BPJS Ketenagakerjaan secara online adalah kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, KTP, Kartu Keluarga, surat keterangan berhenti kerja atau habis kontrak, buku rekening aktif dengan halaman yang terdapat nomor rekening, dan foto diri tampak depan terbaru.

Jika akumulasi saldo klaim BPJS Ketenagakerjaan di atas Rp50 juta, peserta wajib melampirkan NPWP. Selanjutnya, jika surat keterangan berhenti kerja atau habis kontrak berjumlah lebih dari satu lembar, peserta disarankan untuk melampirkannya dalam satu dokumen berformat PDF.

Baca Juga: Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online

3. Cara klaim BPJS Ketenagakerjaan lewat website

Jika semua syarat dan dokumen sudah dipenuhi, klaim BPJS Ketenagakerjaan langsung bisa dilakukan melalui website dengan langkah-langkah di bawah ini:

1. Buka tautan lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Verifikasi diri bukan robot dengan meng-klik “saya setuju” dan “saya bukan robot”

3. Isi data yang meliputi NIK, nomor kartu BPJS Ketenagakerjaan, nama dan tempat tanggal lahir, serta nama ibu kandung

4. Isi data tambahan yang meliputi alamat tinggal domisili, nomor telepon, rekening bank, dan NPWP

5. Verifikasi nomor telepon

6. Unggah dokumen-dokumen yang telah dibahas pada poin sebelumnya untuk klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan pada bagian “Sebab Klaim dan Dokumen pendukung”

7. Nantikan instruksi jadwal dan kantor cabang

8. Wawancara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan lewat video call

9. Pencairan dana klaim ke rekening terdaftar

4. Cara klaim BPJS Ketenagakerjaan lewat aplikasi JMO

Selain itu, klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan juga dapat melalui aplikasi JMO yang tersedia di PlayStore dan AppStore. Namun, klaim maksimal yang dapat diajukan melalui aplikasi hanya Rp10 juta.

Sebelum itu, peserta hendaknya melakukan pembaruan data di aplikasi. Pencairan akan dapat dilakukan dalam satu hari dan dibayarkan tanpa harus datang ke kantor cabang. Agar lebih jelas, simak langkah-langkah di bawah ini.

1. Buka dan login di aplikasi JMO

2. Klik “Pengkinian data” yang terdapat di halaman utama

3. Klik “Sudah” jika data telah dipastikan benar

4. Lakukan verifikasi data peserta, salah satunya dengan verifikasi biometrik wajah

5. Isi nomor telepon dan alamat email sebagai data kontak

6. Data pada menu pengkinian data akan ditampilkan

7. Klik “Konfirmasi” jika pengkinian data telah rampung

8. Buka menu “Jaminan Hari Tua”

9. Selanjutnya, klik “Klaim JHT”

10. Penuhi persyaratan klaim JHT dan pilih alasan mengajukan klaim

11. Data kepesertaan akan muncul, klik “Selanjutnya”

12. Lakukan verifikasi wajah

13. Kemudian, laman akan menampilkan rincian saldo

14. Klik “Selanjutnya”

15. Halaman konfirmasi klaim JHT akan muncul

16. Klik “Konfirmasi” untuk menyelesaikan proses pengajuan klaim

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement