Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jadwal Pencairan BLT Subsidi Gaji Bulan Desember, Jangan Kaget Saldo Bertambah Rp1 Juta

Ahmad Hudayanto , Jurnalis-Kamis, 16 Desember 2021 |17:25 WIB
Jadwal Pencairan BLT Subsidi Gaji Bulan Desember, Jangan Kaget Saldo Bertambah Rp1 Juta
BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Cair (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Jadwal pencairan BLT subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1 juta untuk pekerja bergaji Rp3,5 juta.

Pemerintah masih terus mencairkan BLT subsidi gaji hingga akhir Desember 2021. Pekerja yang memenhi syarat akan menerima BLT subsidi gaji Rp1 juta yang masuk ke rekening lewat Bank Himbara.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Cair Lagi, Pekerja Cek Rekening hingga 31 Desember 2021

Jangan kaget, saldo di rekening akan bertambah Rp1 juta bagi pekerja yang memenuhi syarat penerima BLT subsidi gaji.

"Penyalurannya (BLT) sampai batas akhir bulan ini," kata Direktur Jenderal (Dirjen) PHI Kemnaker Indah Putri Anggoro kepada Okezone, Jakarta, Kamis (16/12/2021).

Indah menambahkan, hingga saat ini pencairan BLT subsidi gaji mencapai 7.800.240 orang pekerja. Data ini sudah bertambah dari minggu lalu.

"Dan akan kita kerjakan terus," katanya.

Syarat penerima BLT subsidi gaji

 

- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK

- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021

- Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000

- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah

- Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement