Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

OJK: Sistem E-IPO Lindungi Investor dari Harga yang Tidak Wajar

Agregasi Harian Neraca , Jurnalis-Jum'at, 17 Desember 2021 |14:24 WIB
OJK: Sistem E-IPO Lindungi Investor dari Harga yang Tidak Wajar
E-IPO lindungi investor pasar modal (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Sistem e-IPO dinilai bisa melindungi investor dari cornering harga saham. Kebijakan E-IPO menjadi salah satu upaya regulator memberikan perlindungan kepada investor.

“E-IPO menghindari cornering atau harga yang tidak wajar,” kata Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I Otoritas Jasa Keuangan Djustini Septiana, Jumat (17/12/2021).

Baca Juga: Saham Bintang Samudera (BMSL) Naik 34% Usai IPO

Menurutnya, sistem tersebut mampu meningkatan transparansi pembentukan harga pada penawaran umum dan memperluas basis investor di pasar perdana melalui e-IPO. Djustini menambahkan e-IPO juga ikut berkontribusi dalam menambah jumlah investor.

Baca Juga: Bintang Samudera Mandiri IPO, Berikut Profil Emiten ke-53 Tahun Ini

OJK, lanjutnya, juga meningkatkan distribusi channeling produk investasi pasar modal dan memperluas jaringan pemasaran melalui perusahaan fintech.

Djustini menambahkan, pihaknya telah melakukan simplifikasi pembukaan rekening Efek dalam rangka mempermudah akses calon investor dan mendukung transaksi online.

Adapun dari sisi perlindungan, OJK juga memberikan notasi khusus terhadap perusahaan tercatat. Hal itu, dalam rangka mendorong tersedianya informasi yang sederhana dan cepat agar para investor dapat dengan mudah memahami kondisi perusahaan, sebelum melakukan transaksi atassaham perusahaan tersebut.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement