Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

5 Fakta Cukai Naik, Harga Rokok di RI Ternyata Masih Paling Murah

Erlinda Septiawati , Jurnalis-Senin, 20 Desember 2021 |05:19 WIB
5 Fakta Cukai Naik, Harga Rokok di RI Ternyata Masih Paling Murah
Harga Rokok 2022 Naik. (Foto: Okezone.com/Reuters)
A
A
A

4. Komoditas Tertinggi Kedua

Menurutnya, rokok menjadi komoditas kedua yang tertinggi sebagai komoditas pengeluaran di bawah beras.

"Di desa, rokok merupakan barang yang paling sering dibeli masyarakat, yakni sebesar 11,22%," katanya.

5. Rincian Harga Rokok

Harga kenaikan tarif cukai Sigaret Putih Mesin (SPM): I: 13,9% dengan dibanderol Rp40.100 sedangkan SPM golongan IIA: 12,4% yang dibanderol Rp22.700, SPM golongan IIB: 14,4% atau sebesar Rp22.700.

Sedangkan, sigaret Kretek Mesin (SKM) golongan I: 13,9% seharga Rp38.100 lalu SKM golongan IIA: 12,1% senilai Rp22.800 SKM golongan IIB: 14,3% yang dibanderol seharga Rp22.800.

Kemudian, sigaret Kretek Tangan (SKT 1A 3,5%, SKT IB 4,5%, SKT II 2,5% d. SKT III 4,5 %).

(Feby Novalius)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement