JAKARTA – Cara antrean online di kunjung.pajak.go.id 2021 penting diketahui. Pasalnya, cara ini tidak terlalu rumit. Di mana, hanya mengisi data seperti identitas diri, tanggal, dan waktu kunjungan.
Diketahui, antrean online kantor pajak ini merupakan inovasi baru Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengurangi risiko penularan dari virus Covid-19, sehingga risiko proses transaksi perpajakan masih berjalan walaupun tidak langsung. Adapun kebijakan ini berlaku sejak 1 September 2020.
Baca Juga:Â Dana Tranferan ke Jabar Tak Banyak, Begini Jawaban Sri Mulyani
Berikut cara antrean online di kunjung.pajak.go.id 2021:
1. Masuk ke laman https://kunjung.pajak.go.id/
2. Pilih 'Daftar'
3. Isi identitas diri pada kolom yang tersedia
Baca Juga:Â Ngobrol Pajak Bareng Fatur Java Jive, Sri Mulyani: Gimana Tur Undang-Undang HPP?
4. Selanjutnya, isi kolom penilaian kesehatan
5. Lalu, pilih kantor tujuan (Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak, atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan)
6. Pilih jenis layanan yang diperlukan dan waktu kunjungan
- Jika memilih kantor tujuan Kanwil DJP Kanwil DJP ada pilihan "Layanan Perpajakan" untuk penyelesaian keberatan, pemeriksaan, penyidikan, dan layanan administrasi perpajakan.
- Jika memilih KPP terdapat 6 layanan:
a. Loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) untuk permohonan layanan administrasi, sertifikat elektronik. penyampaian SPT, surat lainnya
b. Konsultasi SPT Tahunan
c. Konsultasi Perpajakan termasuk permohonan, konsultasi informasi umum perpajakan, konsultasi lainnya.
d. Konsultasi Aplikasi terkait e-SPT, e-faktur, e-bupot, dan aplikasi lainnya
Follow Berita Okezone di Google News