Share

Cara Antrean Online di kunjung.pajak.go.id 2021

Shelma Rachmahyanti, MNC Media · Senin 20 Desember 2021 13:27 WIB
https: img.okezone.com content 2021 12 20 320 2519761 cara-antrean-online-di-kunjung-pajak-go-id-2021-yaHA1WGqSb.jpg Cara Antrean Online di kunjung.pajak.go.id 2021. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)

JAKARTA – Cara antrean online di kunjung.pajak.go.id 2021 penting diketahui. Pasalnya, cara ini tidak terlalu rumit. Di mana, hanya mengisi data seperti identitas diri, tanggal, dan waktu kunjungan.

Diketahui, antrean online kantor pajak ini merupakan inovasi baru Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengurangi risiko penularan dari virus Covid-19, sehingga risiko proses transaksi perpajakan masih berjalan walaupun tidak langsung. Adapun kebijakan ini berlaku sejak 1 September 2020.

Baca Juga: Dana Tranferan ke Jabar Tak Banyak, Begini Jawaban Sri Mulyani

Berikut cara antrean online di kunjung.pajak.go.id 2021:

1. Masuk ke laman https://kunjung.pajak.go.id/

2. Pilih 'Daftar'

3. Isi identitas diri pada kolom yang tersedia

Baca Juga: Ngobrol Pajak Bareng Fatur Java Jive, Sri Mulyani: Gimana Tur Undang-Undang HPP?

4. Selanjutnya, isi kolom penilaian kesehatan

5. Lalu, pilih kantor tujuan (Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak, atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan)

6. Pilih jenis layanan yang diperlukan dan waktu kunjungan

- Jika memilih kantor tujuan Kanwil DJP Kanwil DJP ada pilihan "Layanan Perpajakan" untuk penyelesaian keberatan, pemeriksaan, penyidikan, dan layanan administrasi perpajakan.

- Jika memilih KPP terdapat 6 layanan:

a. Loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) untuk permohonan layanan administrasi, sertifikat elektronik. penyampaian SPT, surat lainnya

b. Konsultasi SPT Tahunan

c. Konsultasi Perpajakan termasuk permohonan, konsultasi informasi umum perpajakan, konsultasi lainnya.

d. Konsultasi Aplikasi terkait e-SPT, e-faktur, e-bupot, dan aplikasi lainnya

Follow Berita Okezone di Google News

e. Keperluan lainnya, termasuk Layanan dengan NPWP 000 seperti layanan validasi PPhTB, dan layanan yang bisa dilakukan di KPP mana saja seperti lupa EFIN.

e. Janji Temu. Untuk pilihan ini, bagi pengunjung yang akan menemui pegawai tertentu, harap membuat janji terlebih dahulu melalui telepon/WA/e-mail untuk mendapatkan kesepakatan jadwal. Silakan cantumkan nama dan seksi pegawai yang akan Anda temui pada kolom keterangan di bawah

7. Bila data sudah lengkap, tunggu 'nomor tiket antrean' yang akan dikirim ke alamat email yang sebelumnya telah didaftarkan di kunjung.pajak.go.id

8. Langkah terakhir, simpan atau screenshot nomor tiket antrean sehingga bisa ditunjukkan kepada petugas pelayanan pajak saat berkunjung sesuai waktu dan tempat pendaftaran.

Sebagai informasi, antrean online kunjung.pajak.go.id belum berlaku pada Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) dan Kantor Pusat DJP karena masih menggunakan sistem antrean manual.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini