Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Analisis Transaksi Keuangan PPATK Sumbang Pajak Rp13 Miliar

Azhfar Muhammad , Jurnalis-Selasa, 21 Desember 2021 |11:47 WIB
Analisis Transaksi Keuangan PPATK Sumbang Pajak Rp13 Miliar
Refleksi Akhir Tahun PPATK (Foto: Azhfar/MPI)
A
A
A

Kegiatan audit tersebut meliputi kelompok penyedia jasa keuangan (bank, pedagang valuta asing, penyelenggara transfer dana, perusahaan berjangka komoditi dan dana pensiun) dan kelompok profesi (akuntan publik dan notaris).

“Era pandemi memberikan tantangan dan ancaman serta dinamika yang besar serta kompleks, berbeda jika dibandingkan dengan era normal sebelum Covid-19 melanda dunia, Hal yang sama terjadi pada upaya pemberantasan TPPU-PT di Indonesia,” katanya.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement