JAKARTA - Pekerja yang terkena PHK masih bisa mendapatkan BLT subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp1 juta. Namun, ada syaratnya.
“Pekerja/buruh yang terPHK setelah bulan Juni 2021 tetap berhak mendapatkan BSU sepanjang memenuhi ketentuan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021,” tulis akun Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan @kemnaker dikutip, Jakarta, Rabu (22/12/2021).
Baca Juga: Pekerja Masih Dapat BLT Subsidi Gaji hingga 31 Desember 2021
Kementerian Ketenagakerjaan menjelaskan, salah satu ketentuannya yakni menjadi peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan dan membayar iuran kepesertaan sampai bulan Juni 2021.
“Salah satunya peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan dan membayar iuran kepesertaan sampai bulan Juni 2021. Yuk! Pastikan Rekanaker mengecek sebagai penerima BSU di bsu.kemnaker.go.id,” jelas Kementerian Ketenagakerjaan.
Untuk diketahui, pencairan bantuan subsidi upah (BSU) diutamakan bagi para pekerja yang terdampak kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Adapun besaran BSU yang disalurkan kepada calon penerima, yakni sebesar Rp1 juta.
Hingga saat ini BLT terus disalurkan hingga 31 Desember 2021. Menurut data, sudah 7,8 juta pekerja mendapatkan BLT subsidi gaji.
(Dani Jumadil Akhir)