Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BLT Anak Sekolah PIP Cair Lagi Bulan Ini! Siswa SD Dapat Rp450.000, Cek Penerima di Sini

Ahmad Hudayanto , Jurnalis-Kamis, 23 Desember 2021 |13:33 WIB
BLT Anak Sekolah PIP Cair Lagi Bulan Ini! Siswa SD Dapat Rp450.000, Cek Penerima di Sini
BLT Anak Sekolah Cair (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Cara mengecek BLT anak sekolah melalui program Program Indonesia Pintar (PIP). Bantuan ini kembali cair pada bulan ini dan akan berakhir pada 31 Desember 2021.

Para penerima dana PIP dapat mengecek di laman pip.kemdikbud.go.id.

Melansir Indonesia Pintar Kemndikbud, Jakarta, Kamis (23/12/2021), PIP merupakan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).

 

Baca Juga: BLT Anak Sekolah Dapat Rp4,4 Juta, Ini Rinciannya

PIP melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah (usia 6 - 21 tahun) yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin: pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, korban bencana alam/musibah. PIP merupakan bagian dari penyempurnaan program Bantuan Siswa Miskin (BSM).

PIP merupakan kerja sama tiga kementerian yaitu Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag).

Cara Menggunakan PIP

 

Penerima KIP harus terdaftar sebagai peserta didik di lembaga pendidikan formal (SD/SMP/SMA/SMK) ataupun non formal (PKBM/SKB/LKP); KIP harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan.

Besaran BLT Anak Sekolah PIP

1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000,-/tahun;

2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun;

3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,-/tahun.

Detil jumlah untuk kelas akhir di setiap jenjang dapat dibaca di Petunjuk pelaksanaan PIP Kemendikbud Tahun 2016.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement