Pengawasan tersebut memiliki target terhadap pangan Tanpa Izin Edar (TIE) atau ilegal, pangan kedaluwarsa, dan pangan rusak. Hasil intensifikasi pengawasan pangan olahan dari awal sampai minggu ketiga Desember 2021 meliputi pengawasan pada 1.975 sarana peredaran pangan olahan yaitu pada 49 importir, 406 distributor, 1.511 ritel, dan 9 gudang e-commerce.
Dari jumlah tersebut BPOM menemukan sarana peredaran pangan yang Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK) sebanyak 631 (32%), yang terdiri dari 0,3% importir, 1,7% distributor, dan 30% ritel yang mencakup ritel modern dan tradisional.
Dari jumlah tersebut terjadi penurunan sebesar 5,2% proporsi temuan sarana peredaran TMK pada tahun 2021 dibandingkan tahun 2020 yang angkanya mencapai 37,2 %, sedangkan tahun ini terdapat 32 %.
(Dani Jumadil Akhir)