JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan sebanyak 41.306 pcs produk yang Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK), dengan nilai keekonomian sebesar Rp867.426.000.
"Temuan produk didominasi oleh pangan kedaluwarsa (53%), dan diikuti oleh temuan produk Tanpa Izin Edar/TIE (31,3%) serta produk rusak (15,7%)," kata Kepala Badan POM Penny K. Lukito dalam konferensi secara virtual, Jumat (24/12/2021).
Baca Juga: 6 Obat-Obat Tertentu yang Sering Disalahgunakan, Waspadai Bahayanya!
Jumlah temuan produk TMK dari tahun 2020 ke tahun 2021 secara signifikan mengalami penurunan. Penurunan temuan TMK tersebut mengindikasikan adanya peningkatan kepatuhan dan pemahaman pelaku usaha di bidang distribusi/peredaran pangan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Saat ini BPOM melalui 73 Unit Pelaksana Teknis (UPT) melakukan intensifikasi pengawasan makanan secara serentak di seluruh Indonesia saat memasuki musim libur Natal dan Tahun Baru 2022.
Biasanya, menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru belanja masyarakat terutama produk pangan olahan (Mamin) selalu meningkat. Untuk itu perlu dilakukan pengawasan agar tidak ada oknum memanfaatkan momen tinggi konsumsi masyarakat di pasar.
"Sebagai upaya memberikan keamanan dan ketenangan bagi masyarakat dalam berbelanja pangan olahan secara online, tahun ini intensifikasi pengawasan diperluas pada sarana gudang e-commerce, di samping pelaksanaan cyber patrol,” ujar Penny