Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Cek Aturan ke Mal-Wisata Selama Libur Nataru, Baca Dulu Sebelum Jalan-Jalan

Sevilla Nouval Evanda , Jurnalis-Sabtu, 25 Desember 2021 |10:25 WIB
Cek Aturan ke Mal-Wisata Selama Libur Nataru, Baca Dulu Sebelum Jalan-Jalan
Aturan perjalanan ke tempat wisata dan mal di akhir tahun (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Ini aturan libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) yang perlu diperhatikan masyarakat. Sebelumnya, pemerintah memperketat kegiatan masyarakat selama Nataru untuk mencegah penularan Covid-19. Aturan ini tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No.66 tahun 2021.

Adapun Inmendagri tersebut diteken langsung oleh Tito Karnavian selaku Menteri Dalam Negeri pada 9 Desember lalu. Inmendagri itu mencatat, ada sejumlah aktivitas yang diatur selama libur Nataru. Hal ini mulai dari masuk mal hingga tempat wisata.

Berikut aturannya seperti dirangkum Okezone, Sabtu (25/12/2021):

Baca Juga: Sandiaga Uno Ungkap Kendala Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi hingga Minta Pengunjung Mal Keluar

Aturan Masuk Mal Saat Nataru

Inilah rincian aturan untuk memasuki mal saat periode Nataru:

- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya kategori hijau yang diizinkan masuk mal.

- Perayaan Nataru di pusat perbelanjaan dan mal ditiadakan, kecuali pameran UMKM.

- Operasional pusat perbelanjaan dan mal dimulai pukul 09.00 hingga 22.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 75%

- Kegiatan makan dan minum dalam mal maksimal kapasitas 75%.

Baca Juga: Jam Operasional Mal Diperpanjang saat Nataru tapi Dilarang Gelar Event

Aturan Masuk Tempat Wisata Saat Nataru

Tak hanya masuk mal, Inmendagri tersebut juga mengatur kegiatan wisata selama libur Nataru:

- Wilayah destinasi wisata favorit seperti Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan dan lain-lain perlu meningkatkan kewaspadaan terutama di objek wisatanya.

- Menerapkan pengaturan ganjil-genap untuk tempat wisata prioritas.

- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

- Kapasitas pengunjung maksimal 75%

- Melarang pesta perayaan tahun baru, baik terbuka/tertutup.

- Membatasi kegiatan masyarakat termasuk seni budaya.

Aturan Perjalanan Selama Libur Nataru

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak bepergian selama libur Nataru. Meski begitu, perjalanan masih diperbolehkan dalam keadaan mendesak. Berikut aturannya:

1. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi

2. Saat melakukan perjalanan dengan transportasi umum, wajib melakukan:

- menunjukkan sudah divaksin lengkap (vaksin dosis 1 dan 2)

- Hasil negatif rapid Test Antigen 1x24 jam

- Orang yang belum divaksin dan tidak bisa di vaksin dengan alasan medis dilarang bepergian jarak jauh.

Bagi masyarakat yang tidak patuh, ada sanksi yang menanti. Pasalnya, pemerintah menegaskan keharusan pemasangan scan barcode aplikasi PeduliLindungi di seluruh fasilitas publik seperti mal dan tempat wisata.

Artinya, pergerakan masyarakat yang melanggar pun bisa saja terdeteksi.

Tak cuma masyarakat, pemerintah juga meminta kepala daerah menyiapkan sanksi bagi fasilitas publik yang melanggar. Aturan ini tertuang dalam surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian Nomor 440/7183/SJ pada 21 Desember.

"Melakukan penegakan penggunaan Aplikasi PeduliLindungi secara konsisten dan menerbitkan peraturan kepala daerah yang mengatur kewajiban penggunaan aplikasi tersebut dengan memberikan sanksi tegas bagi penyelenggara kegiatan publik yang melanggar disiplin penggunaan aplikasi PeduliLindungi," tulis isi SE tersebut.

(Kurniasih Miftakhul Jannah)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement