JAKARTA — Jam operasional Pusat Perbelanjaan dan Mal diperpanjang saat libur Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 (Nataru). Jam operasional mal ditambah dari yang semula 10.00 – 21.00 waktu setempat menjadi 09.00 – 22.00 waktu setempat.
Baca Juga: Mal Diizinkan Buka dengan Syarat Ini saat Libur Natal
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) No.66/2021 tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Covid-19 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 (Nataru). Ini merupakan Inmendagri yang baru setelah penerapan PPKM level 3 saat Nataru bagi seluruh daerah dibatalkan.
Salah satu yang diatur dalam Inmendagri tersebut adalah terkait pelaksanaan perayaan Tahun Baru 2022 di tempat perbelanjaan/mal. Berikut aturannya:
Baca Juga: Sandiaga Uno Minta Kapasitas Mal dan Restoran Dibatasi 75 Persen saat Libur Nataru
a. perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin dilakukan masing-masing/bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan;
b. melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan;
c. menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari mal/pusat perbelanjaan serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk;