Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Simak! 4 Fakta Pencairan BLT Anak Sekolah, Siswa SMA Dapat Rp1 Juta

Shelma Rachmahyanti , Jurnalis-Minggu, 26 Desember 2021 |06:33 WIB
Simak! 4 Fakta Pencairan BLT Anak Sekolah, Siswa SMA Dapat Rp1 Juta
BLT anak sekolah cair lagi (Foto: Shutterstock)
A
A
A

3. Syarat untuk Mengajukan PIP

Siswa penerima KIP juga harus terdaftar sebagai peserta didik di lembaga pendidikan formal (SD/SMP/SMA/SMK) ataupun non formal (PKBM/SKB/LKP).

Adapun syarat untuk mengajukan PIP adalah membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan terdekat. Atau membawa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa.

4. Cara Daftar

Berikut ini cara mendaftar agar dapat BLT anak sekolah:

1. Mendaftar ke desa/kelurahan setempat dengan membawa kartu tanda penduduk (KTP)serta kartu keluarga (KK).

2. Pendaftaran yang dilakukan akan dimusyawarahkan di tingkat desa/kelurahan untuk menentukan kelayakan masuk ke dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS). Ini dilakukan melalui identifikasi awal (pre-list) ataupun usulan baru.

3. Musyawarah tersebut akan menghasilkan berita acara yang ditandatangani oleh kepala desa/lurah serta perangkat desa yang lain. Data ini akan menjadi pre-list akhir.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement