Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Simak! 4 Fakta Pencairan BLT Anak Sekolah, Siswa SMA Dapat Rp1 Juta

Shelma Rachmahyanti , Jurnalis-Minggu, 26 Desember 2021 |06:33 WIB
Simak! 4 Fakta Pencairan BLT Anak Sekolah, Siswa SMA Dapat Rp1 Juta
BLT anak sekolah cair lagi (Foto: Shutterstock)
A
A
A

4. Data pre-list kemudian digunakan oleh dinas sosial untuk melaksanakan verifikasi serta validasi data dengan menggunakan instrumen lengkap DTKS serta melalui kunjungan.

5. Data yang sudah diverifikasi dan divalidasi ini kemudian dicatat dalam sistem informasi kesejahteraan sosial (SIKS) oleh operator desa/kecamatan. Datanya kemudian diekspor sebagai data ekstensi atau file extension SIKS.

6. Data tersebut lalu dikitim ke dinas sosial dan akan dimasukkan dalam aplikasi SIKS online.

7. Data yang telah diverifikasi dan divalidasi akan dilaporkan pada bupati/wali kota.

8. Wali kota memberikan data tersebut yang telah disahkan pada gubernur untuk diteruskan pada menteri.

9. Cara penyampaiannya adalah dengan mengimpor data tersebut ke SIKS-NG dan mengunggah surat pengesahan bupati/wali kota dan berita acara musyawarah desa/kelurahan.

10. Data penerima PKH ini kemudian dapat dilihat melalui dtks.kemensos.go.id dengan memasukkan nomor induk kependudukan (NIK).

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement