Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Usulan Subsidi Minyak Goreng, Begini Reaksi Badan Pengelola Dana Sawit

Oktiani Endarwati , Jurnalis-Selasa, 28 Desember 2021 |14:41 WIB
Usulan Subsidi Minyak Goreng, Begini Reaksi Badan Pengelola Dana Sawit
Harga Minyak Goreng Naik (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Muncul usulan subsidi untuk minyak goreng. Hal ini seiring melonjaknya harga minyak goreng yang bahkan diprediksi hingga awal 2022.

Menanggapi hal ini, Direktur Utama BPDPKS Eddy Abdurrachman mengakui adanya wacana tersebut untuk memberikan subsidi khususnya pada minyak goreng curah.

"Memang ada suatu usulan agar kebutuhan dana untuk memenuhi subsidi tadi bisa dipenuhi dari dana yang dihimpun BPDPKS," ujarnya pada konferensi pers di Jakarta, Selasa (28/12/2021).

Baca Juga: Harga Minyak Goreng Rp20.000/Liter, Pedagang: Banyak Emak-Emak Ngeluh

Saat ini harga minyak goreng curah berada dikisaran Rp18.000 - Rp19.000 per liter. Sementara Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan sederhana Rp11.000.

Eddy menjelaskan, secara regulasi penggunaan dana BPDPKS sesuai yang ada dalam peraturan bisa digunakan antara lain untuk kebutuhan pangan. Namun sesuai dengan mekanisme yang ada bahwa setiap penggunaan dana BPDPKS harus ada keputusan dari Komite Pengarah BPDPKS.

"Jadi harus diputuskan dulu oleh komite pengarah. Sampai saat ini belum ada keputusan dari komite pengarah yang menetapkan bahwa dana BPDPKS itu bisa digunakan untuk menutup atau pemberian subsidi pada minyak goreng curah," katanya.

Dari ketersediaan dana, lanjut Eddy, BPDPKS mampu menyediakan apabila nantinya komite pengarah menugaskan BPDPKS untuk mendanai subsidi minyak goreng. Namun sampai saat ini pihaknya belum mengetahui secara pasti jumlah dana yang diperlukan untuk subsidi minyak goreng tersebut.

"Apabila nanti BPDPKS ditugaskan untuk menutup biaya minyak goreng tersebut, dananya available. Untuk berapa jumlahnya, kepada siapa saja, itu masih dalam proses pembahasan secara teknis," katanya.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengusulkan penggunaan dana hasil pungutan ekspor sawit yang dikelola oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) untuk menyubsidi harga minyak goreng. Usulan ini bertujuan mengendalikan harga minyak goreng yang terus merangkak naik dalam beberapa bulan terakhir.

(Dani Jumadil Akhir)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement