3. Komunikasi Serikat Pekerja dengan Direksi Pertamina
Kesepakatan yang ketiga, yaitu memberikan kebebasan FSPPB dalam mengekspresikan keinginannya dengan tetap mengacu kepada Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
"Jika ada friksi atau beda pandangan dalam komunikasi antara Serikat Pekerja dengan Direksi Pertamina, maka Kemnaker siap hadir memfasilitasi kedua belah pihak," ucapnya.
4. Penjelasan Serikat Pekerja Pertamina
FSPPB memutuskan untuk membatalkan rencana mogok kerja yang harusnya dilakukan hari ini, Rabu (29/12/2021).
Hal ini dilakukan seiring dengan telah ditandatanganinya Perjanjian Bersama (PB) antara FSPPB dengan Direksi PT Pertamina (Persero) yang disaksikan dan difasilitasi oleh Direktorat Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker.
"Maka, rencana aksi mogok kerja nasional yang tertuang dalam surat nomor 113/FSPPB/XII/2021-TH% tanggal 17 Desember 2021 perihal Pemberitahuan Mogok Kerja dibatalkan, sesuai dengan surat FSPPB nomor 120/FSPPB/XII/2021- FO4 tanggal 28 Desember 2021," ujar Juru Bicara FSPPB Marcellus Hakeng Jayawibawa dalam keterangannya, Rabu (29/12/2021).