Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

6 Fakta Serikat Pekerja Pertamina Batal Mogok Kerja, Nomor 2 Gaji Naik

Shelma Rachmahyanti , Jurnalis-Rabu, 29 Desember 2021 |12:55 WIB
6 Fakta Serikat Pekerja Pertamina Batal Mogok Kerja, Nomor 2 Gaji Naik
Serikat Pekerja Pertamina Batal Mogok Kerja (Foto: Okezone)
A
A
A


3. Komunikasi Serikat Pekerja dengan Direksi Pertamina

Kesepakatan yang ketiga, yaitu memberikan kebebasan FSPPB dalam mengekspresikan keinginannya dengan tetap mengacu kepada Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

"Jika ada friksi atau beda pandangan dalam komunikasi antara Serikat Pekerja dengan Direksi Pertamina, maka Kemnaker siap hadir memfasilitasi kedua belah pihak," ucapnya.

 

4. Penjelasan Serikat Pekerja Pertamina

FSPPB memutuskan untuk membatalkan rencana mogok kerja yang harusnya dilakukan hari ini, Rabu (29/12/2021).

Hal ini dilakukan seiring dengan telah ditandatanganinya Perjanjian Bersama (PB) antara FSPPB dengan Direksi PT Pertamina (Persero) yang disaksikan dan difasilitasi oleh Direktorat Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker.

"Maka, rencana aksi mogok kerja nasional yang tertuang dalam surat nomor 113/FSPPB/XII/2021-TH% tanggal 17 Desember 2021 perihal Pemberitahuan Mogok Kerja dibatalkan, sesuai dengan surat FSPPB nomor 120/FSPPB/XII/2021- FO4 tanggal 28 Desember 2021," ujar Juru Bicara FSPPB Marcellus Hakeng Jayawibawa dalam keterangannya, Rabu (29/12/2021).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement