5. Bekerja Normal
FSPPB menginstruksikan kepada seluruh pekerja PT Pertamina (Persero) untuk dapat bekerja menjalankan tugas sebagaimana biasanya dan menjamin distribusi energi keseluruh penjuru negeri. Hal-hal yang menjadi bagian dari Perjanjian Bersama akan ditindaklanjuti secara bersama-sama antara FSPPB dengan pihak Perusahaan.
Hakeng melanjutkan, kesepakatan dalam Perjanjian Bersama ini merupakan murni hasil kesepakatan antara para pihak yaitu FSPPB dengan Direksi PT. Pertamina (Persero) tanpa ada intervensi dari pihak manapun termasuk namun tidak terbatas juga dari Komisaris PT Pertamina (Persero).
Dirinya berterima kasih kepada pekerja yang tetap dapat menunjukkan kinerja dan menjaga kondusivitas serta soliditas di lingkungan kerja masing-masing, khususnya dalam periode Siaga 1 yang ditetapkan oleh FSPPB mulai 10 Desember 2021.
"Keberhasilan perjuangan dalam penandatanganan PB ini tidak lepas dari dukungan Perkerja yang telah bersatu dan selalu konsisten bersama FSPPB dalam mengawal isu-isu yang berkembang," ujarnya.
6. DPR Beri Apresiasi
Serikat pekerja Pertamina batal mogok kerja hari ini. Keputusan ini pun diapresiasi mitra kerja Pertamina, Komisi VII DPR RI.
"Komisi VII Puji langkah Dirut Pertamina tangani rencana aksi mogok serikat pekerjanya. Kami mengapresiasi atas kesepakatan yang dicapai antara Pertamina dan Serikat pekerjanya yang berakhir dengan baik tanpa gaduh" ujar Pimpinan Komisi VII Bambang Haryadi.
Menurutnya, apa yang dilakukan Pertamina di bawah komando Dirut Pertamina sudah sangat tepat. Komunikasi secara tripartit dengan melibatkan Kemenaker menghasilkan kesepakatan yang dapat diterima kedua belah pihak.
"Saya berharap ke depan, tidak ada pihak-pihak di internal Pertamina yang gemar mengumbar isu sensitif agar tidak mengganggu kinerja Pertamina itu sendiri, dan selayaknya dapat dikomunikasikan secara internal tanpa membuat keresahan yang dapat merugikan corporasi dan berdampak kepada masyarakat luas," ujarnya.
(Dani Jumadil Akhir)