Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Fakta-Fakta Pencairan BLT Subsidi Gaji 2022, Berikut Kriteria Pekerja yang Dapat Rp1 Juta

Zikra Mulia Irawati , Jurnalis-Sabtu, 01 Januari 2022 |06:10 WIB
Fakta-Fakta Pencairan BLT Subsidi Gaji 2022, Berikut Kriteria Pekerja yang Dapat Rp1 Juta
BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta Cair (Foto: Okezone)
A
A
A

3. Memiliki gaji Rp3,5 juta

Gaji pekerja/buruh yang berhak menerima BLT subsidi gaji adalah Rp3,5 juta. Jika UMP atau UMK tempat pekerja/buruh bekerja lebih besar dari Rp3,5 juta, batas gajinya menjadi sebesar UMP atau UMK dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Sebagai contoh, Upah Minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp4.798.312,00 dibulatkan menjadi Rp4.800.000. Maka, pekerja/buruh dengan gaji tersebut berhak mendapatkan BLT subsidi gaji.

4. Bekerja di seluruh wilayah Indonesia

Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 Pasal 3 ayat 2 huruf d yang mengatur persyaratan mendapatkan BSU bagi pekerja/buruh yang bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4 dihapus.

Pekerja yang bekerja di seluruh wilayah Indonesia berhak mendapatkan kesempatan yang sama untuk menerima bantuan sepanjang memenuhi persyaratan lainnya.

5. Bekerja di sekitar prioritas

Pekerja/buruh yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan diprioritaskan untuk menerima BLT subsidi gaji.

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement