Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Larangan Ekspor Batu Bara, Ini Kata YLKI

Iqbal Dwi Purnama , Jurnalis-Minggu, 02 Januari 2022 |15:03 WIB
Larangan Ekspor Batu Bara, Ini Kata YLKI
Batu Bara (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian ESDM resmi melarang ekspor batu bara mulai tanggal 1 hingga 31 Januari 2022.

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menyebut kebijakan pemerintah kali ini patut di dukung dan di apresiasi. Bahkan seharusnya bisa lebih lama dari sekedar 30 hari seperti yang ditetapkan pemerintah.

"Kementerian ESDM melarang ekspor batu bara, untuk sebulan ke depan, dan menjaga pasokan batu bara pembangkit listrik. Hal yang patut disupport. Namun seharusnya bukan hanya sebulan," ujar tulus dalam pernyataan resminya, Minggu (2/1/2022).

Baca Juga: Tak Ingin Gelap Gulita, Ekspor Batu Bara Dilarang demi Jaga Pasokan Listrik 10 Juta Pelanggan

Tulus mengatakan seharusnya pemerintah merevisi kebijakan ekspor batubara dengan memprioritaskan untuk keperluan DMO (Domestik Market Obligation) terlebih dahulu, bukan sekedar keuntungan ekspor. Pemulihan ekonomi global memang sedang berjalan, kebutuhan listrik setiap tahunnya terus meningkat, pasar global menjadi pasar yang seksi untuk komoditas batubara.

Untuk itu Tulus berharap sudah seharusnya ekspor komoditas yang satu ini harus dibatasi. Disamping kebutuhan yang terus meningkat, stok cadangan batu bara di alam Indonesia sendiri juga makin lama akan makin menipis. Sebab memulihkan ekonomi Indonesia memerlukan energi yang lebih.

Baca Juga: Fakta Indonesia Tak Lagi Ekspor Bahan Mentah seperti Batu Bara

"Pemerintah seharusnya merevisi kebijakan ekspor batu bara, dan diprioritaskan untuk keperluan DMO (Domestic Market Obligation), bukan demi keperluan ekspor. Ingat, Indonesia menjadi eksportir batubara terbesar di dunia, sementara cadangan batubara di perut bumi Indonesia hanya 2 persen saja dari total cadangan dunia. Aneh bin ajaib kan? Sedangkan pembangkit listrik dibiarkan megap-megap mendptkan pasokan batubara," lanjut Tulus.

Secara keseluruhan sepanjang tahun 2021 total produksi batu bara dalam negeri mencapai 611,23 ton. Namun realisasi kewajiban penjualan di dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) hingga akhir Desember 2021 mencapai 63,57 ton.

Artinya realisasi penjualan dalam negeri industri batu bara hanyalah 10%, sedangkan jika mengacu aturan DMO maka kewajiban minimum untuk memasok ke pasar dalam negeri lewat skema DMO sebesar minimum 25% dari total rencana prduksi perusahaan pemegang izin usaha batu bara yang sebelumnya telah disetujui oleh kementerian ESDM.

(Taufik Fajar)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement