JAKARTA - Pengungkapan kasus mega korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri (Persero) menjadi dua skandal yang menarik di 2021. Kejaksaan Agung (Kejagung) pun mengapresiasi peran besar Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, atas bantuan mengusut tuntas dan meringkus para pelaku utama kasus korupsi ini.
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin mengatakan terima kasih kepada mantan Presiden Club Inter Milan tersebut atas kerja samanya selama ini.
"Saya mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Menteri BUMN Bapak Erick Thohir atas kontribusinya dan kerja samanya. Sehingga dapat mengungkap secara tuntas mega skandal korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri", ujar Burhanuddin, dalam Refleksi Akhir Tahun Kejaksaan Agung RI, Minggu (2/1/2022).
Baca Juga: PLN Dapat PMN Rp5 Triliun, Ini PR dari Erick Thohir dan Sri Mulyani
Dari dua kasus mega korupsi tersebut telah merugikan negara dengan jumlah yang luar biasa hingga triliunan Rupiah. Karenanya, Jaksa tidak pernah segan memberikan hukuman berat dengan menjatuhkan vonis hukuman mati.
"Dua kasus korupsi itu menyebabkan kerugian negaranya sangat fantastis hingga puluhan triliun Rupiah, dan juga telah memberikan tuntutan maksimal yaitu pidana seumur hidup dan hukuman mati kepada para pelakunya,” ujar Burhanuddin.
Mega korupsi Jiwasraya negara dirugikan Rp16,8 triliun. Sementara, pada kasus ASABRI, negara dirugikan Rp22,78 triliun.
Baca Juga: Erick Thohir Geser Dirut Indra Karya Jadi Direksi Jasa Tirta I
Pada kasus Jiwasraya, Pengadilan menjatuhkan vonis seumur hidup kepada Komisaris Utama PT Trada Alam Mineral Tbk Heru Hidayat, eks Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, Direktur Utama PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto, serta Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro.
Follow Berita Okezone di Google News