Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Siap-Siap! PNS Bakal Bekerja di Lintas Kementerian

Dita Angga R , Jurnalis-Minggu, 02 Januari 2022 |18:53 WIB
Siap-Siap! PNS Bakal Bekerja di Lintas Kementerian
PNS (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendorong agar KemenPANRB fokus pada penyederhanaan birokrasi. Salah satunya dengan sistem kerja ASN yang berorientasi pada percepatan pengambilan keputusan dan perbaikan pelayanan publik.

Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo saat ini jajarannya tengah menyiapkan aturan untuk mengatur sistem kerja yang fleksibel.

Baca Juga: 4 Fakta PNS Jadi Tentara Cadangan, Gaji dan Tunjangan Utuh Plus Uang Saku

"Saat ini sedang diharmonisasi Peraturan Menteri PANRB yang mengatur sistem kerja yang flexible, changeable, moveable berbasis squad model. Awal tahun 2022 diharapkan dapat selesai dan ditetapkan," katanya dikutip dari pers rilis Humas KemenPANRB, Minggu (2/1/2022).

Dia mengatakan dengan transformasi sistem kerja, pejabat fungsional tidak lagi bekerja dalam kotak-kotak tertentu melainkan fokus pada pencapaian tujuan organisasi.

Baca Juga: 4 Fakta PNS Dapat Tambahan Penghasilan hingga Intip Gaji Terbaru

“Melalui sistem kerja tersebut, ASN dituntut untuk mampu berkinerja lebih optimal sesuai dengan kompetensinya, dapat ditugaskan tidak hanya pada unit organisasi dimana ASN yang bersangkutan berada namun juga ditugaskan lintas unit organisasi bahkan lintas instansi pemerintah,” tuturnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement