Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jokowi Batal Hapus BBM Premium, Ahok: Kami Jalankan

Suparjo Ramalan , Jurnalis-Senin, 03 Januari 2022 |18:43 WIB
Jokowi Batal Hapus BBM Premium, Ahok: Kami Jalankan
BBM Premiun Batal Dihapus (Foto: Okezone)
A
A
A

Ketentuan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut, (1) Jenis BBM tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas Minyak Tanah (Kerosene) dan Minyak Solar (Gas Oil).

(2) Jenis BBM Khusus Penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b merupakan BBM jenis Bensin (Gasoline) RON minimum 88 untuk didistribusikan di wilayah penugasan. (3) Wilayah penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(4) Menteri dapat menetapkan perubahan Jenis BBM Khusus Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) serta wilayah penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.

(5) Jenis BBM Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c terdiri atas seluruh jenis BBM di luar Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf a dan huruf b.

Berikutnya ada pasal baru yang disisipkan dari yang sebelumnya belum pernah ada, yaitu Pasal 21B. Pasal ini mengatur soal RON 88 selama ini merupakan 50% komponen dari volume jenis BBM RON 90 yang disediakan dan didistribusikan oleh badan usaha penerima penugasan sejak 1 Juni 2O21 sampai dengan ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4).

Kemudian, formula harga dasar, harga indeks pasar, dan harga jual eceran RON 88 sebagai komponen pembentuk Pertalite. Pasal 21B ini menetapkan kalau tiga formula itu tetap mengacu pada ketentuan RON 88 sebagai jenis BBM Khusus Penugasan.

(Taufik Fajar)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement