Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Menko Airlangga Sebut di Tengah Peningkatan Inflasi Global, Laju Inflasi Indonesia Tahun 2021 Tetap Terkendali

Tim Okezone , Jurnalis-Senin, 03 Januari 2022 |22:48 WIB
 Menko Airlangga Sebut di Tengah Peningkatan Inflasi Global, Laju Inflasi Indonesia Tahun 2021 Tetap Terkendali
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto (foto: istimewa)
A
A
A

Sebagaimana diketahui, Pemerintah terus berupaya mendorong langkah stabilisasi harga guna menurunkan harga beberapa bahan pangan yang mengalami tren kenaikan dalam menjelang akhir tahun. Salah satu langkah tersebut dilakukan Pemerintah bersama dengan produsen minyak goreng dan pengusaha ritel yakni melalui program penyediaan 11 juta liter minyak goreng kemasan sederhana seharga Rp14.000,00 per liter yang dilakukan melalui skema operasi pasar, khususnya menjelang periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Di tengah tren peningkatan harga minyak goreng dan masih tingginya fluktuasi harga aneka cabai, komoditas beras terpantau stabil dalam kisaran Rp11.650,00-Rp.11.800,00/kg. Hal ini terlihat dari komoditas beras tidak lagi masuk dalam 20 besar komoditas yang dominan menyumbang terhadap inflasi nasional. 

Kebijakan pelonggaran PPKM menjelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 juga mendorong peningkatan inflasi pada komponen AP. Komponen AP mengalami inflasi sebesar 0,45% terutama didorong oleh peningkatan tarif angkutan udara yang memberikan andil terhadap inflasi Desember 2021 sebesar 0,06%.

Sepanjang tahun 2021, tarif angkutan angkutan udara memberikan andil terhadap inflasi nasional sebesar 0,08%. Komoditas dalam komponen AP yang juga dominan menyumbang terhadap inflasi nasional yakni aneka jenis rokok. Sepanjang tahun 2021, rokok kretek filter dan rokok putih menyumbang andil terhadap inflasi nasional masing-masing sebesar 0,08% dan 0,04%. Kenaikan harga rokok kretek filter maupun jenis lainnya sendiri seiring dengan naiknya tarif cukai hasil tembakau (CHT) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.010/2020 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau yang berlaku sejak 1 Januari 2020.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement