Tunjangan PNS Kecamatan
Meski gaji pokok PNS kecamatan terlihat lebih kecil daripada upah minimum di beberapa daerah, nyatanya mereka masih mendapatkan sejumlah tunjangan berupa uang tunai dan berbagai fasilitas.
Tunjangan uang tunai yang mereka dapatkan antara lain tunjangan kinerja (Rp2.530.000-3.320.000), tunjangan makan (Rp35.000-41.000 per hari), tunjangan jabatan (Rp360.000-5.500.000), tunjangan suami/istri 5% gaji pokok per bulan, hingga tunjangan anak baik kandung maupun angkat 2% dari gaji pokok per bulan.
Sementara itu, tunjangan berupa fasilitas didapatkan PNS kecamatan saat menjalankan tugas dinas. Tunjangan uang dinas ini biasanya berupa uang dinas untuk biaya penginapan, transportasi, penyewaan kendaraan, dan lain-lain.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)