JAKARTA - PNS kecamatan digaji berdasarkan jenjang pendidikannya. Berdasarkan aturan yang berlaku, jenjang pendidikan minimal PNS kecamatan adalah D-1. Dengan demikian, PNS tersebut berada di golongan II yang bergaji Rp2.022.200-3.820.000.
Sementara itu, gaji tertinggi PNS kecamatan adalah PNS yang berada di golongan IV. Per bulannya, PNS golongan ini menerima gaji pokok dengan rentang Rp3.044.300-5.901.200.
Namun, nominal di atas hanyalah gaji pokok mereka saja. Di luar itu, mereka menerima sejumlah tunjangan yang terdiri dari tunjangan kinerja (Rp2.530.000-3.320.000), tunjangan makan (Rp35.000-41.000 per hari), tunjangan jabatan (Rp360.000-5.500.000), tunjangan suami/istri 5% gaji pokok per bulan, hingga tunjangan anak baik kandung maupun angkat 2% dari gaji pokok per bulan.
Selanjutnya, ada pula tunjangan uang dinas yang biasanya berupa uang dinas untuk biaya penginapan, transportasi, penyewaan kendaraan, dan lain-lain saat PNS menjalankan tugas dinas.
Baca Selengkapnya: Rincian Gaji PNS Kecamatan dan Tunjangannya
(Taufik Fajar)